You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Baru 9 Kapal Memiliki Surat Ijin Berlayar
photo Suparni - Beritajakarta.id

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Puluhan kapal tradisional yang biasa disebut kapal ojek belum memiliki surat izin berlayar. Jika pemilik tidak memiliki surat izin, kapal akan dilarang mengambil penumpang dari Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara.

Dari 42 kapal tradisional ternyata baru 9 yang sudah melengkapi persyaratan berlayar

"Dari 42 kapal tradisional ternyata baru 9 yang sudah melengkapi persyaratan berlayar," ujar Kapten Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, Selasa (8/9).

Menurut Hermanta, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada para pemilik sejak dua bulan lalu. Kemudahan pun diberikan untuk pengurusan surat izin berlayar. "Kelihatannya kesadarannya belum ada, tapi kita akan terus mengingatkan," ucapnya.

Pemberlakuan Tiket Kapal Ojek akan Terus Dievaluasi

Hermata mengatakan, surat tersebut sangat penting bagi kapal untuk bisa beroperasi. Sebab tanpa adanya surat tersebut, kapal-kapal tidak boleh menaikkan penumpang. "Pentingnya melengkapi persyaratan tersebut, agar bisa mengambil penumpang dari Dermaga Kali Adem," tuturnya.

Sebelumnya, Syahbandar berkomitmen akan mempermudah pengurusan perlengkapan ijin layar bagi kapal-kapal ojek. Sehingga  memberikan dampak positif bagi keselamatan penumpang dan ketertiban administrasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1205 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye964 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri
close